Visitjabar.com, Bandung – Sejumlah barang bukti sitaan berupa Narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bandung di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (6/11/2019).
Kajari Kota Bandung Nurizal Nurdin mengatakan, barang bukti sitaan tersebut hasil dari 678 perkara pidana umum dan khusus. Perkara ini ditangani langsung oleh Jaksa dari Kejari Bandung, periode September 2018 sampai September 2019. “Kami memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum yang tetap dan telah melalui proses persidangan,” ujarnya, Rabu (6/11/2019).
Dia menyebutkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan antara lain 16 kilogram ganja, 17.000 gram kokain, 2 kilogram sabu-sabu, 2 kilogram tembakau gorila, dan 5.156 tablet psikotropika. Nurizal mengatakan, pemusnahan ganja dilakukan dengan dibakar, sedangkan sabu-sabu dan lainnya dimasukkan ke dalam tempat berisi cairan kimia. Dia menambahkan, pihaknya pun memusnahkan sejumlah barang bukti lain dari penanganan perkara perjudian, senjata api, minuman keras, dan UU kesehatan. “Sebanyak 26 perkara perjudian, dan 19 perkara UU Kesehatan, dan Miras ada 420 botol serta senjata api. Lalu ada juga satu perkara penyelundupan sebanyak 146 bibit lobster,” tuturnya
Penulis: AYK.7
Editor : Ajang Rahmat