VISITJABAR.com, Bandung – Majelis hakim mendakwa Ermansyah Putra dengan dakwaan berlapis dan diancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Hasil audit lembaga keuangan negara, BRI KCP Tambun alami kerugian sekitar Rp13,8 miliar. Namun, terdakwa telah membayar sebesar Rp1,7 miliar, sehingga kerugian negara menjadi Rp12,1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Slamet Riyadi, Rabu (6/11/2019).
Modus yang digunakan terdakwa, kata Slamet, yaitu dengan melakukan penyelewengan kas induk dan melakukan pembobolan rekening deposito sejumlah nasabah dan juga membobol rekening aktiva valas. Slamet menambahkan, terdakwa berhasil menggasak uang kas induk BRI sebesar Rp1,4 miliar, sejumlah rekening aktiva valas sebesar Rp8,8 miliar, dan tiga deposito nasabah sebesar Rp3,5 miliar. Aksinya dilakukan sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019.
Slamet menerangkan, terdapat juga saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebanyak Rp54,2 juta.
Atas perbuatannya, Slamet menyebutkan terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, dan lebih subsidair pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: AYK7
Editor : AR / G74