Visitjabar.com, Garut utara kini akan memiliki Rumah Sakit umum yang saat ini sedang dibangun oleh perusahaan pemenang tender PT. Ayu Mustika Rizki yang beralamat di Jl. Minangkabau No. 6G Lantai 1 – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta.
Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Pemda Garut menganggarkan untuk pembangunan RS di Limbangan sebesar Rp. 13.381.220.000,00 dengan nilai HPS paket Rp 13.367.674.614,04. PT. Ayu Mustika Rizki memenangkan paket tender tersebut dengan harga penawaran Rp. 10.722.715.136,14.
Menelusuri rekam jejak pelaksana pembangunnan RS Limbangan, Garut, dimana Direktur PT. Ayu Mustika Rizki atas nama Ramlan alias Beno Bin Salam pernah menjadi Daptar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang atas kasus terpidana Tindak Pidana Korupsi pembangunan taman mandara BLHD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2013 dengan kerugian negara akibat perbuatan terpidana Rp.2.752.895.273, seperti dilansir dari kupasmerdeka.com dengan judul “DPO Sejak 2015, Akhirnya Tim Gabungan Kejaksaan Babel Bekuk Koruptor Proyek Taman Mandara BLHD”.
“Bahwa DPO telah dijatuhi hukuman oleh PN Pangkalpinang berdasarkan putusan Nomor : 30/Pid.Sus/TPK/2015/PN.PGP tanggal 2 Maret 2016 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.200 juta rupiah,” sambung Hendi Arifin, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang dikutif dari kupasmerdeka.com.
Selain pernah ada Direktur yang mnjadi DPO akibat kasus korupsi, team awak media pun menemukan kalau PT. Ayu Mustika Rizki pernah masuk kedalam daftar hitam perusahaan atau diblacklist.
1. Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi. 2. PT. Ayu Mustika Rizki masuk daftar hitam perusahaan terhitung tanggal 15 juni 2017, sesuai dengan SK Penetapan PA Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi No : 510/329/Perdagangan/TAHUN 2017” seperti ditulis dalam laman http://lpse.bogorkab.go.id/eproc4/evaluasi/5109601/hasil.”
Dihubungi melalui sambungan whatsaap, pelaksana lapangan di pembangunan RS Limbangan yang mengaku namanya Julia membantah kalau prusahaannya (PT. Mustika Ayu Rizki) pernah diblacklis dan mantan ada direktur yang menjadi DPO kasus korupsi.
“Siaaap pak maap yaa pastinya bukanlah pak.kalao benar kan sudah si becklis”, jawab singkat Julia melalui pesan whatsaap.
Hingga berita ini diturunkan, PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Garut belum bisa dihubungi, team awak media VISITJABAR.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. ( JM )
Editor. Ahmad